Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019

Tekan Pelanggaran,  Bawaslu Pekanbaru Datangi Kantor Parpol 

Pihak Bawaslu saat mendatangi kantor parpol

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU. COM) -- Badan pengawas pemilihan umum  (Bawaslu) Pekanbaru langsung jemput bola mendatangi kantor partai politik setempat untuk mensosialisasikan aturan kampanye pada Pemilu 2019, guna menekan tingkat pelanggaran.

"Semua Parpol di Kota Pekanbaru mulai Senin (3/9) kami datangi bergilir.  Dimulai dari PKB,dan seterusnya, " ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi kepada wartawan Senin (3/9). 

Rizqi Abadi menjelaskan upaya jemput bola ini dilakukan guna memaksimalkan sosialisasi aturan kampanye selama masa tenang nantinya.

Tujuannya sebut Rizqi Abadi sebagai upaya pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pekanbaru menjelang masa kampanye Pemilu masuk.

"Ini sebagai upaya pencegahan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang taat aturan," kata Rizqi Abadi.

Selain itu juga terang Rizqi sebagai upaya menyamakan persepsi dengan Parpol dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang maju pada Pemilu 2019," ujar Rizqi.

Diterangkan Rizqi adapun hal yang akan disosialisasikan terutama aturan  yang ada terkait rambu-rambu kampanye Parpol dan Bacaleg.

"Mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilaksanakan  oleh Parpol dan Bacaleg," tutur Rizqi lagi.

Dijelaskan Rizqi,  Bawaslu Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi aturan kampanye kepada Parpol peserta Pemilu 2019 yang jumlahnya 16 secara berurutan sesuai dengan nomor urut.

"Sosialisasi ini akan dihadiri oleh pengurus dan seluruh Bacaleg yang ada di masing-masing Parpol," pungkas Rizqi. 

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum sebelumnya sudah menetapkan  nomor urut 15 Parpol nasional dan empat Parpol lokal sebagai peserta Pemilu 2019.

Partai nasional tersebut adalah 11 partai lama peserta Pemilu dan empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda.

Sedangkan empat partai lokal adalah Partai Aceh dengan nomor urut 15, Partai Sira (Aceh) di nomor urut 16, Partai Daerah Aceh nomor urut 17, dan Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18.

Adapun Parpol peserta Pemilu 2019 sesuai urutannya adalah sebagai berikut nomor 1 PKB, 2 Gerindra, 3 PDIP, 4 Golkar, 5 NasDem, 6   Garuda, 7 Partai Berkarya, 8 PKS, 9 Perindo, 10 PPP, 11 PSI, 12 PAN, 13 Hanura, 14 Partai Demokrat.  

Selanjutnya 15  Partai Aceh, 16 Partai Sira (Aceh), 17 Partai Daerah Aceh,18 Partai Nanggroe Aceh, 19 Partai Bulan Bintang (PBB) dan 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar